Buku ini terdiri dari empat bab pembahasan, yaitu; Bab I, Pendahuluan. Bab II, Persekutuan perdata. Bab III, Persekutuan Firma. Bab IV, Persekutuan Komanditer.
Buku ini membahas dengan cermat masalah fidusia dalam kaitannya dengan pranata (hukum) jaminan dalam bisnis. Penulis juga membawa kita pada pemahaman lebih jauh tentang; Perikatan hak-hak kebendaan dan pranata dalam hukum perdata.
Buku ini terdiri dari enam bab, yaitu : Bab I, Pendahuluan. Bab II, Arbitrase di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Bab III, Pranata alternatif penyelesaian sengketa. Bab IV, Arbitrase sebagai salah satu bentur penyelesaian sengeketa di luar pengadilan. Bab V, Pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia. Bab VI, Penutup.